Kamis, 07/11/2024 02:33 WIB

Korupsi Helikopter AW-101, John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara

Irfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim menilai irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan, Rabu (22/2).

Irfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan inkrah, maka harta Irfan akan disita dan juga dilelang.

Kemudian, jika harta Irfan masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, majelis hakim juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Irfan. Hal yang memberatkan, perbuatan Irfan bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yanng meringankan terdakwa bersikap sopan dalam sidang, belum pernah dipidana, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,60

Irfan dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat 1 huruf Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan helikopter ini yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13.

Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah eks KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaan Agusta Westland sebesar US$29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Helikopter AW 101 KPK Jhon Irfan Kenway TNI AU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :